Dalam upaya mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang optimal dan menyeluruh bagi seluruh lapisan masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 26 Juni 2025 bertempat di Ruang Rapat Nawasena, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Gunungkidul.
Pelayanan administrasi kependudukan yang berkualitas memerlukan sinergitas dan kolaborasi yang kuat antar lintas sektor. Setiap instansi atau tim memiliki peran penting sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, serta harus selalu merespons perkembangan regulasi yang terus berubah. Untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas tersebut, dibutuhkan forum koordinasi sebagai sarana menyampaikan aspirasi dan merumuskan gagasan bersama.
Rapat Koordinasi ini menjadi wadah strategis untuk membangun kesepemahaman antar instansi dan menyusun rencana tindak lanjut guna meningkatkan kualitas pelayanan kependudukan, terutama bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Rapat Koordinasi Lintas Sektor Tahun 2025 diselenggarakan dengan tujuan:
- Mengkoordinasikan hubungan kerja lintas sektor dalam pelayanan administrasi kependudukan;
- Membahas hambatan serta mencari solusi bersama terhadap persoalan pelayanan dokumen kependudukan, khususnya bagi anak-anak dan penduduk rentan administrasi kependudukan (adminduk);
- Menggali masukan dan saran yang konstruktif dari berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan strategi layanan yang sudah berjalan.
Rapat ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari lintas sektor, di antaranya Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Koordinator dan pendamping PPKH dari tingkat Kabupaten hingga Kalurahan; serta jajaran pejabat administrator dan ketua tim kerja dari Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dukcapil Gunungkidul.
Acara dibuka dengan pengarahan oleh Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil yang menyoroti pentingnya dokumen kependudukan sebagai hak dasar warga negara, khususnya bagi anak dan penduduk rentan. Sesi diskusi yang berlangsung hangat turut memperkaya forum dengan berbagai masukan dan gagasan dari peserta.
Rapat koordinasi ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memperkuat komitmennya untuk membangun pelayanan publik yang inklusif, kolaboratif, dan berorientasi pada kebahagiaan masyarakat.